Pastinya kamu punya kendaraan kan di
rumah? Entah itu kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Seberapa
sering kamu bepergian dengan kendaraan, mungkin....setiap hari, ya kan?. Nah
pada saat berkendara tersebut, entah untuk berangkat kerja, bepergian ke luar
kota, melewati daerah perbukitan, gunung yang jalannya lengkak-lengkok, naik –
turun ataupun jalan-jalan ke pantai atau daerah pesisir yang jalannya datar
yang biasanya sering rusak karena jenis tanahnya mungkin kurang stabil.
Nah pada saat berkendara tersebut,
biasanya kamu pasti lihat disebelah kiri ada semacam plat yang berwarna-warni,
ada kuning, merah, biru dan hijau bahkan ada yang coklat. Itulah yang dinamakan
rambu lalu lintas. Menurut peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, yaitu
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas,
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf,
angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah atau petunjuk pengguna jalan.
Satu rambu lalu lintas terdiri dari
beberapa bagian yaitu terdiri dari daun rambu, tiang rambu, dan juga papan
tambahan jika ada. Daun rambu inilah yang berwarna-warni tersebut, tadi
disebutkan warnanya ada yang kuning, ada yang merah, biru, dan hijau termasuk
juga warna coklat. Untuk bagian daun rambu lalu lintas harus bersifat retro reflektif yaitu dapat memantulkan
cahaya dimana sinar datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang,
terutama pada malam hari atau pada saat cuaca gelap/hujan.
Untuk tiang rambu biasanya berbahan
logam alumunium atau bahan sejenisnya yang sudah memenuhi persyaratan teknis
sebagai tiang rambu. Papan tambahan, seperti halnya daun rambu terbuat dari
pelat alumunium atau material sejenisnya. Yang kegunaannya member penjelasan
lebih lanjut dari suatu rambu. Misalnya rambu larangan parkir, dibawahnya ada
papan tambahan yang bertuliskan “Pukul 06.00 – 10.00”, itu artinya dilarang
parkir saat jam 6 pagi sampai dengan jam 10 siang. Karena di area tersebut
mungkin kondisi lalu lintasnya padat dan sering macet saat jam-jam tersebut.
Adapun jenis-jenis rambu-rambu lalu
lintas yang biasanya diterapkan di Indonesia terdiri dari 4 jenis yaitu yang
pertama Rambu Peringatan, kedua Rambu Larangan, ketiga Rambu Perintah, dan
keempat Rambu Petunjuk. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat jenis-jenis rambu
lalu lintas sebagai berikut :
a. Rambu Peringatan
adalah rambu yang digunakan untuk
member peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada
jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Rambu peringatan mempunyai
warna dasar kuning. Contoh rambu peringatan pada gambar di bawah ini :
b. Rambu Larangan
adalah rambu yang digunakan untuk
menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu
larangan biasanya memakai warna dasar merah. Untuk rambu larangan pada contoh
berikut ini :
c. Rambu Perintah
adalah rambu yang digunakan untuk
menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah
mempunyai warna dasar warna biru. Contoh rambu perintah ada dibawah ini :
d. Rambu Petunjuk
adalah rambu yang digunakan untuk
memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan
informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk terdiri dari beberapa
macam. Ada petunjuk jurusan (pendahulu jurusan) yang mempunyai warna dasar
hijau. Rambu petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas
umum, petunjuk jalan satu arah, dan lain-lain biasanya berwarna biru. Untuk
rambu papan nama jalan berwarna hijau. Rambu petunjuk lokasi wisata berwarna
dasar coklat. Contoh-contoh rambu petunjuk ada pada gambar di bawah ini :
Tadi brosis semua sudah dijelaskan
macam-macam jenis rambu, untuk menjadi perhatian, bahwa rambu larangan yang
berwarna merah jika dilanggar akan dikenai konskwensi hukum bagi pengguna jalan
yang melanggar. Demikian juga rambu perintah yang berwarna dasar biru, jika
tidak diikuti perintahnya juga kena masalah hukum. Biasanya dapat teguran dari
petugas baik lisan bahkan bisa kena tilang. Demikian juga rambu-rambu lain juga
wajib dipatuhi, jika rambu peringatan (warna dasar kuning) diabaikan bisa
menyebabkan kecelakaan, dan jika rambu petunjuk tidak dihiraukan, maka akan
kesasar. Masak brosis mau cari alamat palsu, pasti ga ketemu lah.
Oh iya, disamping rambu konvensional
seperti rambu-rambu di atas terdapat juga jenis rambu-rambu elektronik lho. Semua
sekarang serba digital, mengikuti perkembangan zaman. Teknologi transportasi
juga semakin serba canggih.
Nah
itu tadi sekelumit info tentang jenis rambu. Semoga bermanfaat dan tetap
hati-hati di jalan.