Tampilkan postingan dengan label Jalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalan. Tampilkan semua postingan

Sistem Pencahayaan Lampu LED di Jalan Raya

 

Ilustrasi Smart City

Satu Konsep Dua Tujuan

Lampu LED merupakan investasi yang akan dicapai untuk masa depan yang efisien, lebih cerah dan lebih aman. Lampu LED diciptakan untuk membuat peralihan dari pencahayaan konvensional menuju pencahayaan yang lebih efisien dan modern. Penggunaan lampu LED saat sudah banyak digunakan sebagai Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Berbagai kota telah menggunakan jenis lampu ini untuk menerangi jalan dan fasilitas publiknya. Lampu LED mempunyai keunggulan dalam hal efisiensi energi. Tren efisiensi energi sangat linier dengan program penyelamatan lingkungan dari perubahan iklim. Penggunaan lampu LED sebagai lampu jalan raya merupakan konsep pencahayaan yang mempunyai dua tujuan. Pertama LPJU LED dapat bermanfaat sebagai booster keselamatan lalu lintas dan yang kedua berfungsi sebagai substitusi pencahayaan jalan dari sistem konvensional menuju pencahayaan jalan yang ramah lingkungan.

Fakta lampu LED sebagai Lampu Penerangan Jalan Umum

Terdapat banyak keunggulan yang dimiliki oleh lampu LED jika digunakan sebagai LPJU, antara lain:

1. Peningkatan efisiensi
Penggunaan lampu LED pada LPJU dapat menghemat penggunaan listrik yang berasal dari energi fosil sebesar 50–70%, sehingga dapat menurunkan emisi CO2.

2. Masa pakai yang lebih lama
Menurut Signify Indonesia selaku Pemegang Merk Philips di Indonesia, system LED bisa bertahan 50.000 jam atau lebih, memberikan penghematan besar pada biaya operasional. Hal ini memberikan keunggulan yang lebih baik dibandingkan dengan masa hidup lampu konvensional yang hanya sekitar 15.000 sampai 20.000 jam.

3. Kualitas cahaya yang lebih baik
Lampu LED lebih unggul dari lampu Sodium Tekanan Rendah konvensional dalam warna dan menawarkan visibilitas yang lebih baik di waktu malam hari. Sifat lampu LED yang menghasilkan cahaya putih dan mudah memberikan penerangan yang berguna untuk penglihatan sehingga membuat jalan menjadi lebih cerah dan lebih aman.

4. Mudah diaplikasikan
Lampu LED mudah untuk diaplikasikan menjadi sistem pencahayaan yang modern yang berbasis smart system. Hal inilah yang akan membuat lampu LED mudah untuk diupgrade secara besar-besaran lampu penerangan cerdas di masa depan.

Macam-macam fungsi jalan dan kriteria penerangan jalan yang wajib disediakan:

1. Jalan Arteri
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Visibilitas merupakan persyaratan penting karena pengemudi harus mampi untuk mendeteksi gerakan pinggir jalan secara cepat sementara pejalan melaju mendekat dan segera bereaksi dengan benar.

2. Jalan Kolektor
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan dengan fungsi ini biasanya terdapat pada zona industry dan jalan perkotaan yang membutuhkan pencahayaan yang dapat mempertinggi keselamatan sementara orang merasa terkoneksi kea rah kota dan memiliki rasa nyaman.

3. Jalan Lokal
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan aksesibilitas tidak dibatasi. Jalan lingkungan biasanya dibuat estetis dan aksepsibilitasnya mudah, sehingga visibilitas itu penting.

4. Jalan Lingkungan
Merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rata-rata rendah. Jalan lingkungan biasanya mudah untuk dinavigasikan dan dibuat se-estetis mungkin, sehingga penerangan jalan lingkungan biasanya beraneka macam corak dan menarik.

5. Jalan Bebas Hambatan
Merupakan jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan aksesibilitas yang dibuat seminimal mungkin tanpa ada persimpangan sebidang serta dilengkapi prasarana pemisah arah. Jalan bebas hambatan merupakan jenis jalan arteri yang didesain untuk berfungsi sebagai jalan arteri dengan tingkat konflik yang minimal atau tidak ada. Jalan ini membutuhkan tingkat luminasi yang sedang dengan kemerataan yang luas.


Smart City linier dengan Environment Sustainability

Ilustrasi Lampu LED

Smart City atau kota pintar merupakan beberapa kota yang menerapkan sistem digital dan otomasi didalam operasionalnya. Hampir semua bidang tata kelola kota menggunakan prinsip “pintar”. Tak terkecuali dengan pengaplikasiannya pada bidang penerangan jalan. Manajemen aset pencahayaan merupakan unsur penting didalam mewujudkan smart city. Sistem ini memberi visibilitas penuh ke infrastruktur pencahayaan kota. Sistem ini dapat mendeteksi unit yang error secara otomatis. Sistem ini juga dapat mengukur optimalisasi penggunaan energi. Kontrol penuh atas pencahayaan suatu kota memungkinkan dapat mencapai pengurangan emisi CO2. Hal ini dapat menciptakan lingkungan yang berkelanjutan yang merupakan tujuan sosial yang lebih efektif dan efisien.


Rambu Lalu Lintas

 

 Pastinya kamu punya kendaraan kan di rumah? Entah itu kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Seberapa sering kamu bepergian dengan kendaraan, mungkin....setiap hari, ya kan?. Nah pada saat berkendara tersebut, entah untuk berangkat kerja, bepergian ke luar kota, melewati daerah perbukitan, gunung yang jalannya lengkak-lengkok, naik – turun ataupun jalan-jalan ke pantai atau daerah pesisir yang jalannya datar yang biasanya sering rusak karena jenis tanahnya mungkin kurang stabil.

Nah pada saat berkendara tersebut, biasanya kamu pasti lihat disebelah kiri ada semacam plat yang berwarna-warni, ada kuning, merah, biru dan hijau bahkan ada yang coklat. Itulah yang dinamakan rambu lalu lintas. Menurut peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk pengguna jalan.

Satu rambu lalu lintas terdiri dari beberapa bagian yaitu terdiri dari daun rambu, tiang rambu, dan juga papan tambahan jika ada. Daun rambu inilah yang berwarna-warni tersebut, tadi disebutkan warnanya ada yang kuning, ada yang merah, biru, dan hijau termasuk juga warna coklat. Untuk bagian daun rambu lalu lintas harus bersifat retro reflektif yaitu dapat memantulkan cahaya dimana sinar datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau pada saat cuaca gelap/hujan. 

Untuk tiang rambu biasanya berbahan logam alumunium atau bahan sejenisnya yang sudah memenuhi persyaratan teknis sebagai tiang rambu. Papan tambahan, seperti halnya daun rambu terbuat dari pelat alumunium atau material sejenisnya. Yang kegunaannya member penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu. Misalnya rambu larangan parkir, dibawahnya ada papan tambahan yang bertuliskan “Pukul 06.00 – 10.00”, itu artinya dilarang parkir saat jam 6 pagi sampai dengan jam 10 siang. Karena di area tersebut mungkin kondisi lalu lintasnya padat dan sering macet saat jam-jam tersebut.

Adapun jenis-jenis rambu-rambu lalu lintas yang biasanya diterapkan di Indonesia terdiri dari 4 jenis yaitu yang pertama Rambu Peringatan, kedua Rambu Larangan, ketiga Rambu Perintah, dan keempat Rambu Petunjuk. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat jenis-jenis rambu lalu lintas sebagai berikut :

a. Rambu Peringatan

    adalah rambu yang digunakan untuk member peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Rambu peringatan mempunyai warna dasar kuning. Contoh rambu peringatan pada gambar di bawah ini :

b. Rambu Larangan

     adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan biasanya memakai warna dasar merah. Untuk rambu larangan pada contoh berikut ini :

c. Rambu Perintah

    adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah mempunyai warna dasar warna biru. Contoh rambu perintah ada dibawah ini :

d. Rambu Petunjuk

     adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk terdiri dari beberapa macam. Ada petunjuk jurusan (pendahulu jurusan) yang mempunyai warna dasar hijau. Rambu petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk jalan satu arah, dan lain-lain biasanya berwarna biru. Untuk rambu papan nama jalan berwarna hijau. Rambu petunjuk lokasi wisata berwarna dasar coklat. Contoh-contoh rambu petunjuk ada pada gambar di bawah ini :
 

 

 


Tadi brosis semua sudah dijelaskan macam-macam jenis rambu, untuk menjadi perhatian, bahwa rambu larangan yang berwarna merah jika dilanggar akan dikenai konskwensi hukum bagi pengguna jalan yang melanggar. Demikian juga rambu perintah yang berwarna dasar biru, jika tidak diikuti perintahnya juga kena masalah hukum. Biasanya dapat teguran dari petugas baik lisan bahkan bisa kena tilang. Demikian juga rambu-rambu lain juga wajib dipatuhi, jika rambu peringatan (warna dasar kuning) diabaikan bisa menyebabkan kecelakaan, dan jika rambu petunjuk tidak dihiraukan, maka akan kesasar. Masak brosis mau cari alamat palsu, pasti ga ketemu lah.

Oh iya, disamping rambu konvensional seperti rambu-rambu di atas terdapat juga jenis rambu-rambu elektronik lho. Semua sekarang serba digital, mengikuti perkembangan zaman. Teknologi transportasi juga semakin serba canggih.

Nah itu tadi sekelumit info tentang jenis rambu. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati di jalan.