Pastinya kamu punya kendaraan kan di rumah? Entah itu kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor. Seberapa sering kamu bepergian dengan kendaraan, mungkin....setiap hari, ya kan?. Nah pada saat berkendara tersebut, entah untuk berangkat kerja, bepergian ke luar kota, melewati daerah perbukitan, gunung yang jalannya lengkak-lengkok, naik – turun ataupun jalan-jalan ke pantai atau daerah pesisir yang jalannya datar yang biasanya sering rusak karena jenis tanahnya mungkin kurang stabil.
Nah pada saat berkendara tersebut, biasanya kamu pasti lihat disebelah kiri ada semacam plat yang berwarna-warni, ada kuning, merah, biru dan hijau bahkan ada yang coklat. Itulah yang dinamakan rambu lalu lintas. Menurut peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk pengguna jalan.
Satu rambu lalu lintas terdiri dari beberapa bagian yaitu terdiri dari daun rambu, tiang rambu, dan juga papan tambahan jika ada. Daun rambu inilah yang berwarna-warni tersebut, tadi disebutkan warnanya ada yang kuning, ada yang merah, biru, dan hijau termasuk juga warna coklat. Untuk bagian daun rambu lalu lintas harus bersifat retro reflektif yaitu dapat memantulkan cahaya dimana sinar datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau pada saat cuaca gelap/hujan.
Untuk tiang rambu biasanya berbahan logam alumunium atau bahan sejenisnya yang sudah memenuhi persyaratan teknis sebagai tiang rambu. Papan tambahan, seperti halnya daun rambu terbuat dari pelat alumunium atau material sejenisnya. Yang kegunaannya member penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu. Misalnya rambu larangan parkir, dibawahnya ada papan tambahan yang bertuliskan “Pukul 06.00 – 10.00”, itu artinya dilarang parkir saat jam 6 pagi sampai dengan jam 10 siang. Karena di area tersebut mungkin kondisi lalu lintasnya padat dan sering macet saat jam-jam tersebut.
Adapun jenis-jenis rambu-rambu lalu lintas yang biasanya diterapkan di Indonesia terdiri dari 4 jenis yaitu yang pertama Rambu Peringatan, kedua Rambu Larangan, ketiga Rambu Perintah, dan keempat Rambu Petunjuk. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat jenis-jenis rambu lalu lintas sebagai berikut :
a. Rambu Peringatan
adalah rambu yang digunakan untuk member peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Rambu peringatan mempunyai warna dasar kuning. Contoh rambu peringatan pada gambar di bawah ini :
b. Rambu Larangan
adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu larangan biasanya memakai warna dasar merah. Untuk rambu larangan pada contoh berikut ini :
c. Rambu Perintah
d. Rambu Petunjuk
Tadi brosis semua sudah dijelaskan macam-macam jenis rambu, untuk menjadi perhatian, bahwa rambu larangan yang berwarna merah jika dilanggar akan dikenai konskwensi hukum bagi pengguna jalan yang melanggar. Demikian juga rambu perintah yang berwarna dasar biru, jika tidak diikuti perintahnya juga kena masalah hukum. Biasanya dapat teguran dari petugas baik lisan bahkan bisa kena tilang. Demikian juga rambu-rambu lain juga wajib dipatuhi, jika rambu peringatan (warna dasar kuning) diabaikan bisa menyebabkan kecelakaan, dan jika rambu petunjuk tidak dihiraukan, maka akan kesasar. Masak brosis mau cari alamat palsu, pasti ga ketemu lah.
Oh iya, disamping rambu konvensional seperti rambu-rambu di atas terdapat juga jenis rambu-rambu elektronik lho. Semua sekarang serba digital, mengikuti perkembangan zaman. Teknologi transportasi juga semakin serba canggih.
Nah itu tadi sekelumit info tentang jenis rambu. Semoga bermanfaat dan tetap hati-hati di jalan.