Tampilkan postingan dengan label Pabrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pabrik. Tampilkan semua postingan

ANDALALIN

(Bangunan wajib andalalin)


Berdasarkan peraturan lalu lintas di Indonesia, bahwa “setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas”.

Baca Juga : Macam - Macam Rambu Lalu Lintas

Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin tersebut, sekurang-kurangnya  harus memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pemrakarsa dalam penanganan dampak dan rencana pemantauan dan evaluasi.

Tujuan utama dengan dilakukannya persyaratan Andalalin adalah salah satunya untuk menghindarkan diri dari kemacetan lalu lintas akibat dampak kegiatan lalu lintas oleh kawasan yang akan terbangun.

Hal-hal  yang wajib diketahui tentang Analisis Dampak Lalu Lintas adalah sebagai berikut :

1. Standar Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI)

MKJI merupakan standar yang berlaku di Indonesia untuk mengukur kapasitas suatu jalan, yang dikerluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). MKJI dapat didownload dibawah ini.

MKJI

2. Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau biasa disebut Undang – undang LLAJ adalah pengaturan lalu lintas atau transportasi berdasarkan standar yang diperbolehkan terhadap jenis angkutan yang digunakan di jalan.

UU LLAJ

3. Proses Simulasi Lalu Lintas

Simulasi lalu lintas merupakan kegiatan perencanaan lalu lintas  dikarenakan adanya perubahan penggunaan lahan yang menyebabkan berubahnya tingkat tarikan dan bangkitan sehingga mempengaruhi  kinerja lalu lintas tanpa merubah kapasitas ukuran jalan.

Baca Juga : Transportasi Berkelanjutan dan Perubahan Iklim

Nah, untuk perencanaan lalu lintas itu yang jago adalah Profesor Transportasi dari ITB yang bernama Bapak Ofyar Z.Tamin. Dibawah ini merupakan salah satu buku karya beliau tentang perencanaan transportasi.

    Bab 1 , Bab 2 , Bab 3 , Bab 4 , Bab 5 , Bab 6 , Bab 7 , Bab 8 , Bab 9 , Cover dan Lain2

4. Standar Tingkat Pelayanan Lalu Lintas

Standar ini adalah nilai rasio antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan yang dilalui. Standar tingkat pelayanan lalu lintas ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan, masing-masing kriteria tingkat pelayanan diuraikan dalam tabel berikut.


Untuk lebih lengkapnya tentang standar tingkat pelayanan lalu lintas, dapat dibaca pada Peraturan Menhub No 75 Tahun 2015 tentang Andalalin, dan aturan perubahan pada Peraturan Menhub No 11 Tahun 2017

*Update :
Peraturan terbaru Andalalin Peraturan Menhub No 17 Tahun 2021