Berdasarkan
peraturan lalu lintas di Indonesia, bahwa “setiap
rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas”.
Baca Juga : Macam - Macam Rambu Lalu Lintas
Analisis dampak
lalu lintas atau Andalalin tersebut, sekurang-kurangnya harus memuat analisis bangkitan dan tarikan
lalu lintas dan angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan
adanya pengembangan, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak,
tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pemrakarsa dalam penanganan
dampak dan rencana pemantauan dan evaluasi.
Tujuan utama dengan dilakukannya persyaratan Andalalin adalah salah satunya untuk menghindarkan diri dari kemacetan lalu lintas akibat dampak kegiatan lalu lintas oleh kawasan yang akan terbangun.
Hal-hal yang wajib diketahui tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
1. Standar Manual Kapasitas
Jalan Indonesia (MKJI)
MKJI merupakan
standar yang berlaku di Indonesia untuk mengukur kapasitas suatu jalan, yang
dikerluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). MKJI dapat didownload
dibawah ini.
2. Undang-undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau biasa disebut Undang – undang LLAJ adalah pengaturan lalu lintas atau transportasi berdasarkan standar yang diperbolehkan terhadap jenis angkutan yang digunakan di jalan.
3. Proses Simulasi Lalu Lintas
Simulasi lalu
lintas merupakan kegiatan perencanaan lalu lintas dikarenakan adanya perubahan penggunaan lahan
yang menyebabkan berubahnya tingkat tarikan dan bangkitan sehingga mempengaruhi kinerja lalu lintas tanpa merubah kapasitas
ukuran jalan.
Baca Juga : Transportasi Berkelanjutan dan Perubahan Iklim
4. Standar Tingkat
Pelayanan Lalu Lintas
Standar ini adalah nilai rasio antara volume lalu lintas dengan kapasitas jalan yang
dilalui. Standar tingkat pelayanan lalu lintas ditetapkan oleh Pemerintah yaitu
Kementerian Perhubungan, masing-masing kriteria tingkat pelayanan diuraikan
dalam tabel berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar