Membangun Peradaban Digital

Pernahkan Anda membayangkan bagaimana dunia maya itu bekerja?

Sama seperti dunia nyata, dunia maya pun dibangun berdasarkan tujuan untuk kesejahteraan manusia. Karena internet itu ibarat dunia yang bersifat maya. Ibarat dunia yang terbagi-bagi seperti tanah, tanah ini ada yang digunakan untuk membangun rumah, toko, ruko, kantor pemerintah, kantor niaga, dan juga mall ataupun pasar rakyat. Begitupun juga dunia maya, terbagi-bagi ke dalam website, platform-platform digital, dan lain-lain.

Seperti tanah, tanah ada yang milik pemerintah (umum), ada yang milik perusahaan, ada yang milik pribadi perorangan. Tanah bisa digunakan sebagai lahan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya (biasanya berupa uang dan lain-lain).

Baca Juga : Apakah itu Sistem Lelang Harga Pertama Yang Digunakan Google Adsense ?

Begitupun juga dunia maya atau dunia internet. Website, platform digital, marketplace (mall internet), dan lain-lain juga merupakan lahan yang bisa digunakan untuk menghasilkan uang. Setiap lahan ada ketentuan hak miliknya, yang berarti ada hak cipta didalamnya.

Semua hasil karya seseorang yang tertuang pada internet biasanya sering disebut konten digital. Konten digital yang sudah diposting itu biasanya bersifat umum. Semua orang boleh mengaksesnya. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah ilegal jika seseorang mengambil konten seperti gambar dari google/pinterest/dll lalu membuat ulang menjadi konten kita melalui teknik edit dan diposting di platform digital kita. Sebenarnya tidak sepenuhnya ilegal.

sumber gambar : fablogaddress.blogspot.com

Pada dasarnya, internet merupakan dunia komunikasi dan informasi. Karena semua yang sudah diposting di internet itu sudah bersifat umum artinya dapat dilihat pengguna internet lainnya. Kecuali ada ketentuan-ketentuan yang dibuat sebelumnya, yang membuat itu menjadi hak cipta atau yang mempunyai hak privasi.

Baca Juga : Zoom Meeting dan Google Meet Terbang Tinggi, Skype Kurang Kompetitif di Bisnis Video Conference 

Untuk setiap platform juga ketentuan-ketentuan itu berbeda. Misalnya youtube, platform tersebut memberikan hak cipta bagi pembuat konten. Nanti hak cipta itu ada yang bersifat kuasa penuh, ada yang hasilnya bisa saling shared bila dimonetasi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar